Wakil Jaksa Agung RI mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini dilakukan guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dimana upaya manajemen resiko pada tingkat pusat di koordinasikan oleh bidang pengawasan dan di inisiasikan pelaksanaannya baik dari level pusat maupun level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki,” lugasnya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. “Digitalisasi Kejaksaan nantinya diharapkan menyentuh tata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen resiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik,” sebutnya.













