“Kondisi ini juga telah sejalan dengan amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Pada tahun 2020, penilaian maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia menghasilkan skor sebesar 3,3034 dan unsur SPIP Kejaksaan Republik Indonesia rata-rata telah mencapai level 3 (terdefinisi). Tingkat maturitas atau kematangan SPIP menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan teknis di lingkungan Kejaksaan.
“Unsur penilaian resiko penyumbang terbesar dalam ketidak berhasilan pencapaian level maturitas SPIP, persoalan mendasar terkadang bahwa manajemen resiko belum menjadi aktivitas sehari-hari, selain budaya resiko yang harus dibangun, struktur manajemen resiko juga memainkan peran penting dalam meningkatkan maturitas SPIP,” terangnya.











