Dijelaskan Untung, mekanisme pengukuran pencapaian target keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana maksud diatas digunakan indikator yang ada dalam “aspek pemenuhan”, “aspek hasil antara” dan “aspek reform”.
Penerapan SPIP dan Manajemen Resiko berada pada indikator yang ada dalam “aspek pemenuhan” dan “aspek hasil antara” (dengan hasil penilaian SPIP).
Lebih lanjut, Untung menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah dimandatkan lima unsur pengendalian intern, yang salah satunya adalah penilaian resiko.
Dalam peraturan tersebut, mewajibkan setiap instansi untuk melaksanakan penilaian resiko yang meliputi identifikasi resiko, analisis, evaluasi dan penanganan resiko sebagai aktivitas pengendalian.













