Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital, hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan diantaranya terkait “Digitalisasi Kejaksaan”.
Untung menambahkan, teknologi memperoleh perhatian lebih karena berkaitan dengan aplikasi manajemen resiko yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi melalui simplifikasi proses manajemen resiko yang sangat kompleks, sehingga dapat mempercepat dan meminimalisasi waktu.













