Jakarta – bedanews.com – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program doktoral studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad, yang berprofesi sebagai Advokat. Meneliti mengenai Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility.
Salah satu hasil penelitiannya menekankan tentang perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang sangat penting untuk dikaji lebih jauh oleh pemerintah bersama DPR RI.
Saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah. Karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.













