Menurut Musthafa Fahmi, Pelaksaan Eksekusi bisa berjalan Lancar tanpa ada hambatan atau perlawanan dari Pihak Termohon. “Alahamdulilah, Eksekusi ini sudah dijalankan dan berjalan lancar karena Pihak termohon kooperatif dalam Pengosongan ini,” ungkapnya.
Adapun objek eksekusi ini, lanjut Mustafa Fahami menjelaskan, merupakan sita jaminan hutang Termohon kepada pihak bank. “Kemudian pihak Bank melakukan lelang dan dugaan dibeli oleh Ana Lukman,” katanya. (Sena).
Page 3 of 3












