JAKARTA || bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan 2 bangunan yang berdiri diatas dua bidang tanah seluas 1.032 Meter persegi yang merupakan sesuai rislah lelang.
Eksekusi pengosongan lahan yang berada dijalan Batu Ceper No 11 dan 11A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi terhadap Risalah Lelang No 490/29/2022 tanggal 5 November 2022. Dua bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan diatas terdirinya dari sertifikat Hak Guna Bangunan No 2312 / Kebon kelapa seluas 201 m2 dan sertifikat Hak Guna Bangunan No 2336 Kekon kelapa seluas 1.032 M2. Keduanya tercatat inisial TSB terletak Dijalan Batu Ceper No 11 dan 11 A Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/7/2024)