BANDUNG, BEDAnews
Sepuluh persen anggaran kesehatan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tidak akan dapat menyelesaikan masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriyadin, S.Pd. Msi., saat sosialisasi raperda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), di Wilayah Garut dan Purwakarta (5/3).
Lebih jauh ditegaskan Didin, sepuluh persen APBD Jawa Barat pun tidak akan bisa menyelesaikan masalah kesehatan di Jawa Barat. Karena itu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mensinergikan anggaran kesehatan APBN dengan APBD. Raperda JPKM yang saat ini tengah dibahas, nantinya juga akan disinergikan dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah melalui Jamkesmas dan Jamkesda, katanya.
Dalam sosialisasi di BKPP Purwakarta yang dihadiri para Kepala Dinas Kesehatan kab/kota se-Jabar ini, anggota Komisi E DPRD Jabar, Dady Rohanady mengemukakan keberadaan Raperda JPKM diharapkan akan menjadikan kesehatan menjadi kultur di Jawa Barat selain melalui PHBM.
Selain itu ditegaskannya juga, kekhawatiran adanya benturan atau tumpang tindih dengan Jamkesmas dan Jamkesda tidak akan terjadi, karena Komisi E sudah mempertimbangkan hal tersebut.
Dalam konsultasi dengan pusat, mereka bahkan memberikan apresiasi atas inisiatif pembuatan Raperda ini. Daddy mengemukakan pusat merasa terbantu dengan adanya Raperda ini karena pemerintah pusat belum tentu sanggup untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat, ungkapnya.
Sementara Agus Weliyanto Santoso, Anggota Komisi E dari FPDIP, mengemukakan Komisi E yang saat ini dalam tahap membahas Raperda JPKM, perlu mendapatkan masukan serta pendapat dari kabupaten/kota terkait pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan dari Raperda JPKM, lanjut Agus salah satunya adalah dalam rangka komitmen serta konsistensi DPRD dalam upaya meningkatkan IPM Jawa Barat, terutama bidang kesehatan.
Pertanyaan yang mengemuka pada kegiatan sosialisasi tersebut, beberapa kabupaten/kota mempertanyakan arah dari penyusunan Raperda JPKM yang menurut mereka saat ini ada Jamkesmas dan Jamkesda dengan fungsi dan manfaat yang tidak jauh berbeda dengan Raperda JPKM yang diusulkan Komisi E.
Sedangkan terkait dengan istilah pemeliharaan sebagaimana dalam Raperda, mengemuka pula bahwa hendaknya pemeliharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Raperda harus terarah, terencana dan berkelanjutan.
Hal ini karena pemeliharaan mengarah pada growth development, yaitu tumbuh kembang manusia sejak lahir sampai tua. Dan mengharapkan Raperda JPKM diharapkan bukan regulasi yang sifatnya hanya fokus pada rehabilitasi, namun terutama harus bersifat preventif atau pencegahan. (hermanto)











