CIMAHI, BEDAnews
Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi diminta untuk tidak seweanang-weanang dalam menyelesaikan persoalan pegawai rusunawa. Pasalnya, permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai PDJM dan rusunawa masih belum terselesaikan.
“Dinas PU tidak bisa begitu saja melakukan perekrutan pegawai baru, karena persoalan PHK pegawai PDJM dan rusunawa masih dalam proses hukum, sebaiknya jangan dulu melakukan penerimaan pegawai, sebelum masalah ketenaga kerjaan diselesaikan, masih ada 6 pegawai yang mempemasalahkan secara hukum atas PHK yang dilakukan direktur PDJM beberapa waktu lalu,” ujar Kuasa Hukum 6 pegawai PDJM, Yoga Indra, Selasa (4/3).
Menurut Yoga, proses PHK yang dilakukan oleh direktur PDJM dinilai masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nom3 tentang Ketenagakerjaan. Para pihak belum pernah difasilitasi oleh Disnaker Kota Cimahi terkait permasalahan PHK kepada pegawai PDJM beberapa waktu lalu.
Dia menyarankan kepada Pemkot Cimahi, khsususnya Dinas PU agar jangan dulu melakukan rekrutmen pegawai rusunawa, sebelum persoalan PHK ini dituntaskan, apalagi saat ini masalah ini masih bergulir di DPRD Kota Cimahi, terutama terkait PHK dan pengambil alihan rusunawa oleh Dinas PU.
Kepala Dinas PU Kota Cimahi Ison Suhud, saat dihubungi, Selasa (4/3) membenarkan pihaknya sudah melakukan rekrutmen pegawai rusunawa. “Kami berencana melakukan penerimaan calon pegawai untuk seluruh rusunawa yang ada di Kota Cimahi,“ ujar Ison diujung telpon.
Sedangkan Kepala UPTD Rusunawa Febri Ratmoko mengatakan, hal itu merupakan kebijakan dari Dinas PU, pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan. “Lebih jelasnya silakan dimintakan ke Dinas PU saja. Kami dilapangan hanya menjalankan tugas pimpinan,” tulis Febri melalui pesan singkat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, dalam Pengumuman bernomor 800/152/DPU/2013, yang dipasang di Rusunawa Cibeureum dan Cigugur, Pemkot Cimahi memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh personil yang sudah bekerja di rusunawa dan masyarakat umum yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan tenaga harian untuk tenaga pendukung pengelola rusunawa dengan klasifikasi tenaga keamanan, tenaga teknis dan tenaga kebersihan. Pengumuman yang dipasang tersebut berkop surat Dinas PU yang distempel, namun tak ada tanda tangan siapa yang mengeluarkan pengumuman itu. (Bubun M)











