Dalam konteks ini pula para ahli hukum mengetahui bahwa undang-undang tidak akan pernah lengkap. Disitulah letak peran hakim untuk menyesuaikan peraturan undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat diambil keputusan yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum itu sendiri.
Bagaimanapun, khusus dalam kasus UU ITE, jalan revisi harus ditempuh, terutama terhadap dua pasal yang terus mengundang pro kontra itu agar problem terkait masalah hukum yang membentang di depan dapat diantisipasi dengan mengedepankan aspek perlindungan dan keadilan.
Dengan demikian materi revisi harus dipersiapkan dengan matang agar jangan sampai setelah melangkah maju pemerintah justru tidak memiliki bahan yang komphrehensif.
Kementerian Kominfo sendiri menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat konstruktif dan strategis mengingat Indonesia saat ini sedang melakukan akselerasi transformasi digital.












