Pemanfaatan ruang digital akan semakin massif di semua lini, sehingga dibutuhkan payung hukum yang betul-betul kuat dan legitimet. Maka, semakin disadari perlunya upaya untuk memperkuat posisi hukum dalam pemanfaatan ruang digital untuk kemaslahatan masyarakat.
Di sisi lain, dalam rangka mendukung upaya lembaga yudikatif serta kementerian/lembaga dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE, maka penting dilakukan upaya selektif dan verifikatif dalam implementasi penegakan hukum terkait undang-undang itu.
Dalam kaitan ini, ke depan harus dipikirkan adanya tafsir baru tentang upaya-upaya mediasi dalam jalur damai, sehingga energi bangsa tidak terkuras untuk hal-hal yang kurang produktif.
Dalam hubungan ini pula kiranya perlu dilakukan program kegiatan literasi hukum dan sosialisasi secara menyeluruh agar jangan sampai semua persoalan dimasukkan ke keranjang hukum.











