Sebab, ada adagium hukum yang menyebutkan, begitu sebuah aturan diundangkan menjadi satu undang-undang, maka seluruh rakyat dianggap sudah mengerti dan memahami undang-undang tersebut.
Kuncinya adalah pada bagaimana membuat masyarakat “melek hukum”, dan ini menjadi penting untuk dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Poin pentingnya ialah adanya upaya mengedukasi publik agar mereka memahami konten-konten dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, sambil menunggu diakukannya revisi undang-undang tersebut
Penting untuk dicatat, pasal yang dianggap multitafsir justru jangan dibenturkan dengan tafsir hukum lain yang dapat mempengaruhi keyakinan dan cara pandang aparat penegak hukum.













