Dalam kaitan ini pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim itu sendiri bukanlah corong undang-undang. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum. Dalam konteks inilah perlu adanya rumusan soal keharusan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) itu menyebutkan bahwa adanya ketentuan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam hubungan ini mantan Hakim Agung Bismar Siregar pernah mengemukakan bahwa “Bila si hakim bersifat kaku dan mengutamakan penerapan kepastian hukum dari keadilan, langsung atau bukan, ia termasuk pemerkosa hukum yang berkeadilan”.













