Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah agar ketentuan hukum itu dapat diterjemahkan dan diinterpretasikan dalam pasal-pasal yang kuat, terutama pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang juga sudah berkali-kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini yang diperlukan adalah pedoman interpretasi baku agar pelaksanaan UU ITE oleh aparat penegak hukum, baik aparat penegak hukum di ruang fisik dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan maupun di ruang digital oleh Kominfo dapat dilakukan dengan baik.
Permasalahan lain yang harus mendapat perhatian serius adalah penerapan UU ITE dari sisi penegakan hukumnya, baik pada tataran penyelidikan, penyidikan, maupun pada tahap penetapan putusan pengadilan.
Aparat penegak hukum harus memiliki kebijaksanaan dalam menghadapi problematika hukum di lapangan, khususnya peran hakim sebagai ujung tombak perwujudan keadilan melalui putusannya.












