Dalam catatan Amnesty International Indonesia (AII), sepanjang tahun 2021 lalu terdapat 84 kasus pelanggaran berekspresi yang dijerat pasal-pasal UU ITE, dengan total 98 korban dipidanakan.
Dari banyaknya jerat hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu muncul kritik pedas bahwa aturan ini tidak boleh menjadi pisau bermata dua dan diskriminatif, tajam kepada pengkritik atau lawan politik, tetapi tumpul kepada para pendukung pemerintah.
Dalam ruang demokrasi kritik justru menjadi check and balance yang amat diperlukan, sehingga keberadaan kelompok yang berseberangan diperlukan sebagai alat kontrol bagi tumbuh-kembangnya demokrasi.
Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan UU ITE sebagai pisau tajam dalam mencari keadilan yang ujungnya justru menimbulkan rentetan panjang rasa ketidakadilan.












