Kalimat terakhir tersebut dianggap sebagai pasal plastik yang lentur dan multitafsir. Oleh karena itu, wajar jika ada desakan agar revisi UU ITE segera diapresiasi pemerintah.
Revisi UU ITE itu sangat penting, tidak hanya untuk mengubah pasal plastik yang sering menimbulkan multitafsir, tetapi juga akan membangun konstruk baru aturan yang lebih tangguh untuk mengawal ruang digital Indonesia agar selalu bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Kegaduhan yang terjadi selama ini juga dikarenakan semakin banyaknya masyarakat yang terlalu sensitif dan begitu gampang saling melapor karena melihat peluang hukum yang longgar dan terbuka.
Lalu imbasnya proses hukum dianggap satu-satunya sandaran untuk mencari keadilan. Meski demikian, sebenarnya pada tahap awal bisa saja para pihak menempuh jalan mediasi untuk saling memahami, mencari titik temu, dan saling memaafkan.












