Seperti diketahui ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang memiliki celah multitafsir dan berpotensi memunculkan kegaduhan hukum. Selain itu pasal-pasal tersebut dinilai dapat menciptakan ketakutan dan menghambat kebebasan orang untuk berekspresi dan menyampaikan pikiran.
Paling tidak, ada dua pasal yang selama ini menjadi perdebatan. Pertama, pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian dalam pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.











