Perhatikan saja, siapa mereka yang berperkara dan menggunakan senjata pasal-pasal UU ITE. Belum lagi ditambah arus deras perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dengan segala konsekuensinya sehingga harus direspons secara cepat pula oleh dunia hukum dan peradilan.
Salah satu solusinya adalah dengan merespons dan mengadaptasi setiap perubahan teknologi dalam aspek penyelenggaraan hukum, sebab tidak mungkin hukum tidak bersinggungan dengan aspek teknologi.
Tentu saja beban berat itu bukan semata tanggungjawab Kementerian Kominfo atau lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas kita semua, termasuk kalangan akademisi untuk membuat terobosan guna memecahkan kagaduhan penegakan hukum dalam kasus-kasus ITE melalui argumentasi ilmiah tentang implementasi pasal-pasal undang-undang itu.













