Munculnya sejumlah masalah dalam penafsiran UU ITE itu sendiri diduga akibat kurangnya literasi dan sosialisasi pasal-pasal esensial sehingga membelit anatomi hukum di Indonesia. Maka, disinilah arti pentingnya dibuat pedoman yang kuat sebagai terjemahan pasal-pasal krusial tersebut, sehingga paradox dan kerumitan hukum dapat diatasi.
Melalui SKB tersebut diharapkan implementasi UU ITE dapat steril dari tafsir ilegal dan argumentasi yang dikutip dari konten-konten berbau hoaks, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
Sementara itu kondisi sosial politik saat ini diibaratkan seperti api dalam sekam, ditandai terjadinya polarisasi masyarakat ke dalam kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Di sisi lain sensitifitas publik dalam menanggapi kesemrawutan konten media, terutama media sosial ditengarai sebagai biang keladi kegaduhan yang terjadi selama ini.













