Andai metode prerogatif ini transparansi terus berlanjut, maka ‘Negara RI’ dalam prakteknya nampak “sengaja” ingin diskreditkan sistim konstitusi. Artinya jika pola pengampunan ini berkelanjutan substantif yang menjadi panglima terhadap bangsa dan negara sudah bukan hukum (rule of law), tapi beralih ke tangan Presiden RI dalam bentuk prerogatif atau kekuasaan belaka, yang identifikasinya bakal mengarah ke pola otoritarian? Akhirnya tujuan dan fungsi hukum demi Kepastian Hukum dan Keadilan menjadi sirna.
Dalam makna luas, _justru sistim hukum bakal terancam degradasi legalitasnya oleh Politik dan Kekuasaan, akhirnya keberadaan ‘asas dan teori-teori hukum’ nir guna. Kampus dan perguruan tinggi secara hakekat menjadi nihil atau difungsi. Ilmu pengetahuan terkondisi menjadi rawan, ilmiah (scientific) bukan atau tidak lagi sebuah kebutuhan masa depan._













