Maka ada 2 (dua) pertanyaan yang cukup serius:
1. Apakah perilaku kriminal luar biasa (korupsi) lainnya akan dilanjutkan oleh kebijakan abolisi, amnesti, grasi bahkan rehabilitasi terhadap eks pejabat eksekutif dari atau pro “kubu” Jokowi. Seperti terhadap dua orang saat ini yang sudah mulai diperiksa oleh KPK Yakut dan Makarim,
2. Lalu apakah diskresi politik akan terus menyentuh orang Jokowi lainnya yang pernah terpapar isu keras korupsi, seperti Airlangga, Tito, Zulhas, Bahlil dan sederat orang lainnya ataukah justru khusus nama Airlangga Cs memang sudah ‘disepakati’ ditutup (peti es kan) tanpa butuh pengampunan?
Tentu dengan komparasi barometer daripada gejala gejala politik ‘pengampunan dan peti es’ yang ada, diyakini kedua jenis politik pengampunan atau peti es kasus, bakal menyentuh terhadap kasus gratifikasi dan atau korupsi yang melibatkan sosok Gibran, Kaesang serta Bobby Nst?