Pertarungan Jokowi vs PDIP sejatinya di awali dari PDIP memecat Jokowi dan anak-anak dan Mantu nya dari Partai Banteng itu.
Lalu, KPK di bentuk oleh Jokowi meski itu langgar ketentuan. Dan KPK ngebut proses Hasto yang adalah sekjen PDIP hingga akhirnya di tahan.
Maqdir Ismail dkk sebagai pengacara Hasto memprotes “Penahanan Hasto itu langgar hukum karena bukti-bukti penahan nya sumir”.
Bahkan UU KPK no 19 tahun 2019 KPK revisi atas UU no 30 tahun 2002, KPK punya kewenangan, Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap: aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang terkait dengan tipikor.
Jika mengacu pada UU KPK no 19 tahun 2019 itu, penahanan Hasto itu langgar UU KPK sendiri. Karena Hasto bukan pejabat negara dan tidak terkait dengan tipikor. Lalu di mana salah nya Hasto?