“Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rian Ardiansyah, dan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sidiq,” tutur hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun.
Pada uraiannya, hakim juga menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan dalam memutus perkara. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Lebih lanjut majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal saat tim BNNP Jabar menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mini bus jenis Innova yang diderek dari arah Jakarta menuju Bogor.