• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Selundupkan Ganja 70 kg, Rian Di Ganjar 18 Tahun Penjara

Selundupkan Ganja 70 kg, Rian Di Ganjar 18 Tahun Penjara

Boed by Boed
18 Desember 2019
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Rian Ardiansyah (28), tertunduk lesu setelah hakim menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Terdakwa terbukti membawa ganja 70 kg dari Aceh.

Selain Rian, pada sidang itu Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Muhammad Sidiq (23) dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/12/2019). 

Dalam amar putusannya, Hakim Toga Napitupulu menyatakan terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Seminar 100 Tahun Indonesia Jilid II, “Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045”

Next Post

TK Islam Ihya Hulumuddin Kunjungi Diskar Kota Bandung

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

TK Islam Ihya Hulumuddin Kunjungi Diskar Kota Bandung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021