BANDUNG, BEDAnews.com – Rian Ardiansyah (28), tertunduk lesu setelah hakim menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Terdakwa terbukti membawa ganja 70 kg dari Aceh.
Selain Rian, pada sidang itu Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Muhammad Sidiq (23) dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/12/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Toga Napitupulu menyatakan terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.