“Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan.
Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.
Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS, Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana, Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi.
Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS, Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati. (Sena).













