
Novelty atau kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan baru dalam menangani masalah nikah Sirri, yaitu dengan melibatkan Pengadilan Agama, KUA, dan pembantu pemerintah dalam pengawasan dan penindakan kasus-kasus ini. Penelitian ini juga menawarkan solusi yang komprehensif dan sistematis untuk mengatasi masalah ini.
Kelebihan penelitian ini adalah:
– Menawarkan solusi yang konkret dan dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah nikah Sirri.
– Melibatkan berbagai pihak, seperti Pengadilan Agama, KUA, dan pembantu pemerintah, dalam pengawasan dan penindakan kasus-kasus ini.
– Menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan implikasi hukum dan sosial dari praktik nikah Sirri****














