Dihadapan tim penguji dalam sidang terbuka,ia mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan dengan argumentatif dan rasional Ia bisa memaparkan dengan detail semua sanggahan penguji.

Praktik Nikah Sirri di Kabupaten Bogor dan Solusi Hukumnya
Penelitian ini membahas tentang praktik nikah Sirri atau pernikahan tidak resmi yang masih marak terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Masyarakat setempat seringkali menganggap praktik ini sebagai hal yang biasa, tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan sosial yang mungkin timbul.
Penelitian ini menawarkan beberapa gagasan untuk mengatasi masalah ini, antara lain:
- Pengadilan Agama berwenang memeriksa pelanggaran perkawinan dan membentuk pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus ini.
- Perkara perkawinan diberi nama pelanggaran perkawinan, seperti pernikahan tidak resmi, dan Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili kasus-kasus ini.
- KUA sebagai lembaga resmi yang membidangi pelaksanaan perkawinan memiliki kewenangan untuk pengawasan pelanggaran perkawinan dan menerima laporan masyarakat.
- Pembantu pemerintah, seperti Kelurahan/Desa, RW, dan RT, berperan aktif dalam mengawasi wilayahnya dan melaporkan kasus-kasus nikah Sirri.
5. Kyai, Ustad, dan Amil di pelosok daerah diharapkan tidak mudah menyelenggarakan atau melayani masyarakat yang akan mempraktikkan nikah tidak resmi.













