• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Selamat dan Berkah! Rohmat Hidayat Raih Doktor Hukum Islam dari UIN SGD Bandung

Selamat dan Berkah! Rohmat Hidayat Raih Doktor Hukum Islam dari UIN SGD Bandung

Hargib by Hargib
19 Desember 2025
in Edukasi, News
0
Dr.Rohmat Hidayat saat menerima sertifikat kelulusan pada Ujian Promosi Program Doktoral dari UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com

Dr.Rohmat Hidayat saat menerima sertifikat kelulusan pada Ujian Promosi Program Doktoral dari UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dihadapan tim penguji dalam sidang terbuka,ia mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan dengan argumentatif dan rasional Ia bisa memaparkan dengan detail  semua sanggahan penguji.

Praktik Nikah Sirri di Kabupaten Bogor dan Solusi Hukumnya

Penelitian ini membahas tentang praktik nikah Sirri atau pernikahan tidak resmi yang masih marak terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Masyarakat setempat seringkali menganggap praktik ini sebagai hal yang biasa, tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan sosial yang mungkin timbul.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026

Penelitian ini menawarkan beberapa gagasan untuk mengatasi masalah ini, antara lain:

  1. Pengadilan Agama berwenang memeriksa pelanggaran perkawinan dan membentuk pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus ini.
  2. Perkara perkawinan diberi nama pelanggaran perkawinan, seperti pernikahan tidak resmi, dan Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili kasus-kasus ini.
  3. KUA sebagai lembaga resmi yang membidangi pelaksanaan perkawinan memiliki kewenangan untuk pengawasan pelanggaran perkawinan dan menerima laporan masyarakat.
  4. Pembantu pemerintah, seperti Kelurahan/Desa, RW, dan RT, berperan aktif dalam mengawasi wilayahnya dan melaporkan kasus-kasus nikah Sirri.

5.  Kyai, Ustad, dan Amil di pelosok daerah diharapkan tidak mudah menyelenggarakan atau melayani masyarakat yang akan mempraktikkan nikah tidak resmi.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: 2025Doktorhukum IslamRohmat HidayatUIN SGD Bandung
Previous Post

Gelar Bakti Teritorial Prima,TNI AU-Lanud Supadio Salurkan 1000 Karung Beras Kepada Masyarakat

Next Post

Ketua Umum PBTI Apresiasi Dukungan Bank Mandiri bagi Atlet Taekwondo Indonesia di SEA Games 2025

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

Ketua Umum PBTI Apresiasi Dukungan Bank Mandiri bagi Atlet Taekwondo Indonesia di SEA Games 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021