ICJ itu sendiri adalah badan peradilan utama PBB yang berdiri pada Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada April 1946. Mahkamah ini berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag Belanda.
Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan keputusan ICJ, Indonesia mendesak Israel supaya segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel juga harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah itu secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil dari warga Palestina sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali sebagai bukti kecintaan kepada tanah air.













