Namun hingga sekarang masih berlangsung genosida (pembantaian massal) yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak serta melukai hampir 94.700 orang lainnya, menurut Otoritas Kesehatan Palestina.
Kemudian terjadi blokade yang terus berlangsung di wilayah Jalur Gaza, menyebabkan macetnya pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara sebagian besar wilayah Gaza dalam keadaan hancur.
Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan Israel sebagai tertuduh yang melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dalam kaitan itu, Sekjen MUI mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang telah menyampaikan pandangan di ICJ pada 19 Juli 2024 bahwa ICJ menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.












