KAB. BANDUNG || bedanews.com — Diperoleh keterangan mengapa Anggaran perawatan dan pemeliharaan drainase mungkin tidak ada, salah satu penyebabnya karena beberapa alasan, seperti: Kurangnya kesadaran masyarakat, Minimnya koordinasi dan sinkronisasi infrastruktur yang ada, Proses pengolahan sampah yang tidak diperhatikan, Peningkatan populasi penduduk, Tanah ambles.
Secara universal drainase merupakan saluran yang berfungsi untuk menyalurkan air berlebih dari suatu kawasan, seperti perumahan, perkotaan, dan jalan juga lingkungan Pemerintahan Daerah. Sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan genangan air yang berpotensi mengikis permukaan jalan dan membuatnya berlubang dan bergelombang.
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah drainase, disini peran masyarakat dijadikan sebagai prioritas, berupa imbauan agar membuang sampah pada tempatnya, bila kemudian melanggar sebaiknya memberikan sanksi tegas kepada mereka yang membuang sampah sembarangan .
Namun ada penegasan yang harus diperhatikan disini, bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyelenggarakan sistem drainase perkotaan.
Lebih lanjut diterangkan kalau sstem drainase merupakan serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan ke fasilitas bangunan air lainnya (sungai dan danau) atau tempat peresapan buatan lainnya.
Tujuan utama drainase jalan adalah untuk mengelola:
1. Laju aliran air, berkaitan dengan kecepatan dan dampaknya seperti erosi;
2. Volume limpasan air permukaan jalan, berkaitan dengan daya tampung;
3. Mengurangi risiko banjir;
4. Mencegah kerusakan konstruksi jalan, berkaitan dengan bahwa struktur badan jalan harus terbebas dari air, baik air hujan maupun air tanah; Mencegah polusi air, berkaitan dengan air limpasan harus dimanfaatkan dulu sebelum dibuang.
Jadi bagian drainase yang ada di badan jalan terbagi atas dua, yaitu drainase permukaan (surfacu drainage) yang berfungsi untuk mengendalikan limpasan air permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan. Kedua adalah drainase bawah permukaan (sub surface drainage) yang berfungsi untuk mencegah masuknya air ke dalam struktur jalan dan/atau menangkap dan mengeluarkan air dari struktur jalan.
Untuk menjaga kondisi nilai struktur dan keberfusian sistem drainase, maka bangunan drainase tersebut harus dipelihara sebaik-baiknya jika menginginkan umur dan manfaat yang dibangun tersebut sesuai dengan yang direncana semula.
Sayangnya hal itu saat disampaikan ke berbagai pihak dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung melalui telepon selular tidak mendapat tanggapan sama sekali. Sementara warga sekitar yang terdampak hanya cukup mengatakan “Ituah sudah langganan.” ***