Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. [mae]
Page 4 of 4
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. [mae]




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021