Hal ini juga disampaikan Camat Cidadap, Hilda Hendrawan. Hilda mengakui, jika masih banyak warga yang belum memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah.
“Warga kami masih banyak yang merasa cukup dengan SPPT PBB saja untuk memiliki hak kepemilikan tanah. Padahal, SPPT bukan bukti kepemilikian tanah,” aku Hilda.
Salah satu warganya yang sudah 60 tahun tinggal di rumah tak tersertifikasi adalah Ngatmini. Wanita paruh baya yang juga menjadi salah satu penerima PTSL. Setelah serah terima berlangsung, digenggameratnya sertifikat tanah yang kini sudah resmi ia miliki.
Ngatmini menceritakan, jika selama ini ia hanya memiliki surat-surat biasa untuk membuktikan kepemilikan tanah rumahnya.
“Baru bikin sertifikat tanah itu sekarang. Dulu cuma punya surat-surat biasa, tapi lengkap sama surat pajaknya juga,” ucap Ngatmini.













