“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.
Selanjutnya, atas laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.
“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 747 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran Desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.













