• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satreskrim Polres Demak Tangkap Mantan Kades Surodadi, Terkait Kasus Korupsi Rp. 747 Juta

Satreskrim Polres Demak Tangkap Mantan Kades Surodadi, Terkait Kasus Korupsi Rp. 747 Juta

kris by kris
9 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak – bedanews.com – Satreskrim Polres Demak menangkap Abdul Wahid, mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak terkait kasus dugaan korupsi keuangan Desa senilai Rp. 747 juta.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

“Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh Bendahara Desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas Desa. Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh Bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.

BeritaTerkait

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

29 Maret 2023

“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Mengetahui adanya korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 747 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran Desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.

Atas perbuatannya, mantan Kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Previous Post

Ketua DPD RI Minta Perlindungan Terhadap Anak Dijalankan Serius

Next Post

Kapolres: Peduli, Polres Demak Bagikan Life Jacket Kepada Warga Pesisir

Related Posts

Hukum

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

29 Maret 2023
Edukasi

Dua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dicatut Namanya untuk Menipu Orang, Camat Pameungpeuk Alami Hal yang Sama

29 Maret 2023
Hukum

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tak Dikenal 

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan 40 Kilogram Obat Petasan Dari Penjual di Demak

27 Maret 2023
Edukasi

Merasa Dirugikan Orang yang Mencatut Namanya, Hj. Renie akan Melaporkan Pelaku ke Polisi dan Meminta Masyarakat agar Waspada

27 Maret 2023
Next Post

Kapolres: Peduli, Polres Demak Bagikan Life Jacket Kepada Warga Pesisir

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In