Demak – bedanews.com – Satreskrim Polres Demak menangkap Abdul Wahid, mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak terkait kasus dugaan korupsi keuangan Desa senilai Rp. 747 juta.
Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh Bendahara Desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas Desa. Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh Bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.











