CIMAHI || Bedanews.com — Penyidikan kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban bernama Jackson Marbun yang terjadi pada 19 Juli 2026 lalu, terus menunjukkan perkembangan signifikan, pada Tanggal 2 Oktober 2026 melalui surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/397/X/RES.1.6/2026/Reskrim. Lantaran bukti permulaan dinilai telah mencukupi, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Cimahi secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Keputusan penaikan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan di lapangan.
Langkah proses hukum tersebut diperkuat setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi meminta keterangan resmi dan memeriksa korban sebagai saksi, Jackson Marbun, pada Rabu (7 Oktober 2026).













