Lanjut Kasat Reskrim Polres Cilegon, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 14 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh, 1 jerigen kosong, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter, 1 barcode berbahan kertas, 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM, 1 buah selang, 1 buah kunci pas serta 2 Plat Nomor polisi yang berbeda.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” tegasnya.
“Polres Cilegon berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tambahnya.










