CILEGON || Bedanews.com – Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka NR (42) penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. Tersangka diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Akses Tol Cilegon Barat Kel. Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (22/03).
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Medikson Samula, S.Ik, MH, membenarkan bahwa, anggota Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan NR salah seorang yang diduga telah menyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
“Kronologi penangkapan tersebut bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jl. Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya pada Minggu (23 Maret 2025).