“Kalau kita mengamati pemberitaan dari website Covid-19, jumlahnya bertambah. Segala cara harus diupayakan agar penyebarannya dapat diminimalisir. Karenanya, Satpol PP terus mengambil sejumlah langkah. Setelah tempat hiburan malam, sekarang kita ke warnet dan rental PS,” bebernya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.030-Dinkes Tanggal 14 Maret 2020 pada poin ke-3 disebutkan untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
“Sudah jelas ada edarannya, kebijakan Pak Wali Kota ini tentunya untuk kebaikan semua warga Kota Bandung. Kita harap semua pihak bisa bekerja sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, seluruh warnet dan rental PS yang ditemui masih buka.













