• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Minol Ilegal

alief firdaus by alief firdaus
29 November 2019
in Hukum
3
Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Minol Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Sejak awal tahun hingga September 2019 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (minol) ilegal dan oplosan serta berhasil menyita 8 jerigen, 10 drum dan 1.091 botol tuak.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP dalam menekan peredaran minol ilegal maupun oplosan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum DaerahSatpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyatakan, Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minol. Penjual tak bisa mengedarkan minol tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris di di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan Peta, Bandung, Kamis (28/11/2019).

BacaJuga

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021

Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun, masih ada yang nekat tetap berjualan minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB. 

Ia menduga, banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan.

“Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB tetapi memaksakan untuk berjualan,” ujarnya.

Untuk itu, Idris pun mengimbau kepada msyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran minol. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum besar lainnya.

“Izin minol gol A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada cafe dan restoran yang menjual minol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” ungkapnya. (Alief)

Previous Post

Kuliner khas Surabaya “Bebek Goreng Harissa”, Hadir di Bandung

Next Post

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Kader PKK Harus Siap

Related Posts

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Hukum

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI
Hukum

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M
Hukum

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Next Post
Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Minol Ilegal

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Kader PKK Harus Siap

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.