Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022
Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan Refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.
“Dihimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” pungkas Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2). (Red)













