Rasdian Setiadi mengungkapkan, total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp 1.050.000,00.
“Untuk sanksi sosial, jenisnya beragam. Di antaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat update di media sosial,” katanya.
Tadi, lanjut Rasdian, ada 2 orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag.
Sementara itu, SR (20), warga Pasir Koja yang menerima sanksi sosial berupa postingan instagram melanggar AKB mengaku akan lebih disiplin mengenakan masker.
“Tidak mau lagi (terjaring operasi),” katanya seraya berjanji akan terus menggunakan masker. (Alief)