• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sanksi Unggah Foto Di IG Bagi Pelanggar Prokes Kota Bandung

Sanksi Unggah Foto Di IG Bagi Pelanggar Prokes Kota Bandung

alief firdaus by alief firdaus
10 Desember 2020
in Tak Berkategori
0
Operasi Perketatan AKB Yang Diperketat Pasca Penetapan PSBB Proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020)

Operasi Perketatan AKB Yang Diperketat Pasca Penetapan PSBB Proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 104 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020).

Para pelanggar tersebut terjaring di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan operasi kali ini menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat.

“Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Rasdian Setiadi.

BeritaTerkait

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Das’an : Warga Kota Bandung Wajib Laksanakan 3M dan 1T

Next Post

Omnibus Law, Pencabut Nyawa Demokrasi

Related Posts

Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Danramil 12/Labuhanhaji Timur Hadiri Penutupan MTQ ke-36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

13 Juli 2025
Next Post
Mawaddah Sopie

Omnibus Law, Pencabut Nyawa Demokrasi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021