KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengimbau kepada para Guru TK/PAUD yang sudah ASN agar tidak terlibat pada politik praktis di perhelatan pesta besar demokrasi yang akan berlangsung bulan Pebruari 2024 nanti, dikatakan Kabid PAUD/TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman, karena sanksinya sudah jelas dan tegas.
Menurut Eman, bisa jadi ada kecenderungan tapi meyakini kalau para guru PAUD atau TK itu bukanlah ASN/PNS atau PPPK, melainkan sekolah swasta yang berbentuk yayasan. Walau pun banyak juga yayasan yang menerima bantuan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 5/2014, tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.