“Saya mengharapkan hal ini bisa menjadi perhatian bagi ASN atau PNS, karena sanksinya itu cukup berat kalau kita melanggar ketentuan tersebut,” katanya diruangannya, Jum’at 12 Januari 2024.
Konsekuensi yang diterima bago pelanggar tersebut, ia menambahkan, bertujuan agar tercipta netralitas, sehingga peran ASN/PNS sebagai pelayan publik jelas eksistensinya tidak bercampur dengan kepentingan partai politik.
Selanjutnya ia menuturkan, kalau ASN/PMS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, salah satunya demgan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Termasuk larangan yang meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” pungkasnya.***













