• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Samsat Keliling Subang Layani Bayar Pajak Ranmor Hari Minggu

Samsat Keliling Subang Layani Bayar Pajak Ranmor Hari Minggu

herz by herz
21 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG. BEDAnews.com- Untuk mengakomodir masyarakat yang sibuk di hari kerja dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor PKB), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang, membuka pelayanan dengan Samsat Keliling, yang dioperasikan di tempat-tempat keramaian pada hari Minggu, salah satunya di Pasar Terminal Subang.
Layanan hari minggu ini dinamakan 4S (Subang Sunday Samling Service). Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa menyebutkan, samsat keliling tersebut sebagai upaya mengejar target PKB, yang harus tercapai. “Meski di tengah pandemi Covid-19 kata Lovita, tidak menyurutkan minat dan kesadaran masyarakat Kabupaten Subang, untuk membayar PKB. Untuk itu, P3DW Subang menyediakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di hari Minggu,” ujar Lovita di Subang, Senin, (20/9/2021).
Lovita mengharapkan masyarakat subang, khususnya mereka yang sibuk bekerja dan hanya mempunyai waktu di hari Minggu untuk mengurus pajak kendaraan, agar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga terhindar dari denda keterlambatan. “Layanan Samsat Terminal ini terhenti saat Subang sempat menerapkan PPKM Darurat Level 4. Sekarang Subang sudah masuk level 2, artinya layanan samsat keliling yang sempat tutup itu, kami kembali operasikan lagi, pada hari Minggu di Terminal Subang, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para pekerja pabrik, yang hanya mempunyai waktu libur untuk membayar kewajibannya. Dan jangan khawatir, tidak akan dekenakan denda karena kita sedang ada Program Triple Untung Plus,” terangnya.
Selain di pasar terminal lanjut dia, rencananya Samsat Keliling, akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian, bahkan kedepannya bisa dijadwalkan, sehingga para wajib pajak kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.
“Lokasinya harus menetap juga. Kalau tidak menetap tidak efektif, karena tidak tahu jam berapa masyarakat akan datang ke Samsat keliling,” imbuh Lovita.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Samsat Subang mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pada kesempatan yang sama, Lovita mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus. “Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program Triple Untung Plus, karena sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” Jelas Lovita.
Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. “Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar,” jelas Lovita.
(*P3DW Subang-Lovita)@hermant aza

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Menkes Berikan Ceramah Pembekalan Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad

Next Post

WK Pansus VI Terima Audensi PMBT terkait DOB Kab. Bandung Timur

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

WK Pansus VI Terima Audensi PMBT terkait DOB Kab. Bandung Timur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021