KAB. BANDUNG || bedanews.com — Inisiator Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat, karena perda-perda inisiatif yang dibuatnya masih belum direalisasikan secara maksimal dan benar.
Selaku Ketua Pansus VIII, legislator dari Fraksi PKS itu, menyebutkan, sudah banyak perda-perda inisiatif DPRD yang sudah diundangkan menjadi hukum di Kabupaten Bandung, “Sayangnya perda-perda inisatif tersebut satu pun belum dilaksanakan sama sekali,” katanya melalui telepon, Jum’at 2 Desember 2022.
Sering ia mempertanyakan perkembangan perda inisatif, baik saat RPD dengan dinas terkait, melakukan interupsi ketika rapat paripurna, hasilnya nihil. Padahal biaya untuk hal itu yang merupakan uang rakyat termasuk besar, belum tenaga dan pikiran, yang selalu diundang ketika membahas perda-perda itu.
Karena selalu berbuah kekecewaan dengan tidak dilaksanakannya perda-perda inisiatif itu, Dasep mengambil keputusan, untuk tidak lagi menjadi inisiator, ia akan fokus pada pengawasan perda yang sudah ada, diantaranya, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bantuan hukum untuk Rakyat Miskin, Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pelindungan Mata Air, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, dan Perda Minuman Beralkohol.
Selanjutnya ia meminta alasan dari perda-perda yang sudah dibentuk kenapa hingga saat ini belum juga diimplemetasikan, “Harus jelas alasannya jangan sampai perda-perda itu hanya jadi pajangan saja di kantor,” tegasnya.
Bila tidak ada kejelaaan, diungkapkan Dasep, wajar kalau dirinya mempergunakan “Hak DPRD” sesuai dengan ketentuan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Semoga ada rekan yang menemani, karena dari pengalaman sebelumnya buntu dan menemukan jalan buntu lagi,” pungkasnya.***











