Bandung, BEDAnews – Saksi pelapor The Siauw Tjhiu nampak kecewa terhadap JPU yang tidak membawa barang bukti, saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 12/11/2024.
“Pa Jaksa kenapa tidak bawa barang buktinya” tutur The Siauw Tjhiu saat sidang dihentikan majelis hakim.
Penghentian persidangan itu setelah Dr Yopi Gunawan, S.H.,M.H selaku pengacara MT mempertanyakan sumber dana.
“Saudara saksi, pada saat transfer uang kepada MT dari rekening siapa? ” tutur Yopi.
Saksi pelapor menjawab bahwa tansfernya dari rekening miliknya, Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti buktinya, namun JPU tidak bisa menghadirkannya
Menurut majelis hakim pada sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar ini, terpaksa dihentikan karena jaksa penuntut umum belum bisa menunjukan bukti surat saksi pada pemeriksaan saksi terkait perkara ini.