Saksi ahli auditor dan saksi ahli kontruksi, menurutnya mereka melebihi kewenangan dalam memberikan kesaksiannya, seharusnya auditor berbicara masalah keuangan berdasarkan temuan dari dokumen dokumen yang ada, baik dokumen dri BPK ataupun dokumen pokja.
Auditor keuangan negara membahas sampai titik terendah dalam proyek, menurut saksi keuangan negara bahwa ada yang salah, belum melaporkan dan belum melakukan evaluasi.
Terdakwa membantah atas penryataan saksi “Semua itu sudah saya lakukan sesuai prosedur.
Artinya setelah selesai di bahas di forum pokja kemudian melaporkan ke PPK” ujar terdakwa
Kasto terseret dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Bersama GS dan Laborstorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018.