Bandung, BEDAnews – Kasus perkara korupsi Uniska yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja kembali di gelar, Persidangan dengan agenda Saksi ahli di gelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis 25/3/20023.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karawang menghadirkan empat orang saksi Ahli diantaranya Muhammad Fajuri, ST. MM di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Erwinta Marius bidang Auditor, Muhammad Amry ahli Manajemen Konstruksi/Penilai Ahli Jasa Konstruksi dan Dr. Eko Sambodo, SE. MM., M.Ak., C-ErA Konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugian Negara
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Hal ini merupakan kali kedua JPU menghadirkan saksi ahli.
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M menyatakan pada persidangan ini pihaknya akan menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa terdakwa Kasto.
“Untuk selanjutnya kami akan menghadirkan delapan orang saksi, empat oramg a de charge dan empat orang lagi saksi ahli” tutur Syamsul Jahidin.
Atas keterangan saksi ahli, Syamsul menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa dan untuk ahli auditornya dianulir karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya menguntungkan terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan keterangan saksi ahli satu sama lainnya ada keterkaitannya dan ada kesinambungan dalam penjelasannya.
Saksi ahli auditor dan saksi ahli kontruksi, menurutnya mereka melebihi kewenangan dalam memberikan kesaksiannya, seharusnya auditor berbicara masalah keuangan berdasarkan temuan dari dokumen dokumen yang ada, baik dokumen dri BPK ataupun dokumen pokja.
Auditor keuangan negara membahas sampai titik terendah dalam proyek, menurut saksi keuangan negara bahwa ada yang salah, belum melaporkan dan belum melakukan evaluasi.
Terdakwa membantah atas penryataan saksi “Semua itu sudah saya lakukan sesuai prosedur.
Artinya setelah selesai di bahas di forum pokja kemudian melaporkan ke PPK” ujar terdakwa
Kasto terseret  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Bersama GS dan Laborstorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018.